Sabtu, 03 Mei 2014

ASURANSI UNIT LINK

Produk Prudential
ASURANSI UNIT LINK


Produk asuransi ini merupakan produk asuransi yang merupakan kombinasi antara berbagai produk dari asuransi jiwa dan kesehatan dengan fitur-fitur investasi dalam satu paket.Ada 3 (tiga) kelebihan asuransi unit link bila di bandingkan dengan jenis asuransi yang lain, yaitu pilihan investasi beragam, kombinasi asuransi dan investasi yang menarik dalam satu paket, dan tingkat fleksibilitas yang tinggi.


Dalam Unit Link ini Nasabah diberikan kebebasan dalam memilih jenis investasinya.Apakah nasabah lebih suka pada jenis investasi yang memiliki risiko tinggi, sedang, atai rendah.Selain itu nasabah juga diberi kebebasan untuk merubah alokasi dananya di masa yang akan datang.




PRODUK - PRODUK PT.PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE


Produk Unit Link




PRUlink assurance account plus
PRUlink assurance account plus (PAA) adalah program asuransi jiwa unik dengan fleksibilitas tak terbatas yang memungkinkan Anda untuk sewaktu-waktu merubah jumlah pertanggungan, premi serta cara pembayaran yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Bahkan Anda juga bisa menambahkan asuransi tambahan seperti rawat inap, kecelakaan atau penyakit kritis. Anda bisa memilih satu atau kombinasi dari 6 dana investasi yang tersedia, dan dapat merubah kombinasi dana investasi sewaktu-waktu.


PRUlink investor account
PRUlink investor account merupakan produk unit linked dengan pembayaran premi sekaligus yang menawarkan berbagai pilihan dana investasi. Disamping mendapatkan hasil investasi yang optimum, produk ini juga akan memberikan perlindungan yang komprehensif terhadap risiko kematian atau risiko menderita cacat total dan tetap. Produk ini memberikan keleluasaan bagi Pemegang Polis untuk memilih investasi yang memungkinkan optimalisasi tingkat pengembalian investasinya, sesuai dengan kebutuhan dan profil risiko Pemegang Polis.

PRUlink syariah assurance account
PRUlink syariah assurance account (PAA Syariah) adalah program asuransi jiwa unik syariah dengan fleksibilitas tak terbatas yang memungkinkan Anda untuk sewaktu-waktu mengubah jumlah pertanggungan, kontribusi serta cara pembayaran yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Bahkan Anda juga bisa menambah asuransi tambahan seperti rawat inap, kecelakaan atau penyakit kritis. Andajuga bisa memilih satu atau kombinasi dari 3 dana investasi syariah yang tersedia, dan dapat mengubah kombinasi dana investasi syariah sewaktu-waktu.

PRUlink syariah investor account
PRUlink syariah investor account (PIA Syariah) merupakan produk unit linked syariah dengan pembayaran kontribusi sekaligus yang menawarkan berbagai pilihan dana investasi syariah. Disamping mendapatkan hasil investasi yang optimum, produk ini juga akan memberikan perlindungan yang komprehensif terhadap risiko kematian atau risiko menderita cacat total dan tetap. Produk ini memberikan keleluasaan bagi Pemegang Polis untuk memilih investasi syariah yang memungkinkan optimalisasi tingkat pengembalian investasinya, sesuai dengan kebutuhan dan profil risiko Pemegang Polis.

PRUlink fixed pay
PRUlink fixed pay adalah produk unit link terbaru yang dirancang untuk memberikan fleksibilitas yang dapat memenuhi berbagai kebutuhan di setiap tahapan kehidupan Anda, dengan manfaat kematian yang dijamin* dan pilihan periode pembayaran premi yang pasti.
* Syarat dan Ketentuan berlaku.


PRUhospital care
PRUhospital care adalah sebuah produk asuransi kesehatan yang memberikan Manfaat Harian jika Tertanggung dirawat inap di Rumah Sakit, menjalani perawatan Gawat Darurat (Intensive Care Unit), Manfaat Operasi Pembedahan dan manfaat perawatan Rumah Sakit akibat kecelakaan pada saat melakukan perjalanan ke luar negeri.


PRUaccident plus
PRUaccident plus menawarkan kemudahan kepada Anda yang menginginkan perlindungan dari asuransi kecelakaan. Jika pada umumnya Anda diharuskan untuk ikut serta ke suatu program asuransi jiwa terlebih dahulu namun kini dengan PRUaccident plus Anda bebas untuk hanya memiliki asuransi kecelakan saja. Hal ini tentunya akan sangat meringankan Anda dalam besar premi yang harus dibayarkan. Anda akan mendapatkan perlindungan yang komprehensif terhadap kecelakaan yang mungkin mengakibatkan Anda cacat atau bahkan meninggal dunia. Di samping itu, program ini memberikan Anda keuntungan berupa bonus sebesar 10% dari uang pertanggungan dalam 3 tahun pertama keikutsertaan Anda serta perpanjangan polis secara otomatis setiap tahunnya.

PRUprotector plan
PRUprotector plan dirancang untuk memastikan Anda dan keluarga terlindung secara finansial dari berbagai peristiwa yang tidak diinginkan yang mungkin terjadi di kehidupan Anda. Tidak hanya itu, sebagai program yang memberikan perlindungan asuransi jiwa sekaligus memiliki unsur tabungan,PRUprotector plan selalu siap sedia dengan dana segar bagi Anda sekeluarga apabila dibutuhkan karena nilai tabungan Anda yang akan selalu bertambah selama keikutsertaan Anda. Yang paling menarik, Anda hanya perlu membayar premi 10 tahun namun perlindungan asuransinya akan terus berjalan hingga 10 tahun berikutnya.

PRUuniversal life
PRUuniversal life adalah produk asuransi jiwa yang memberikan perlindungan asuransi jiwa serta pengelolaan dana dengan profil risiko investasi yang rendah, yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan Anda di semua tahapan kehidupan.

PRUlife cover
PRUlife cover adalah produk asuransi jiwa yang memberikan perlindungan asuransi jiwa jika tertanggung meninggal dunia sebelum akhir cakupan penutup PRUlife cover atau menderita cacat total dan tetap sebelum usia 60 tahun.

PRUlink FUNDS:

PRUlink Rupiah Managed Fund
PRUlink Rupiah Managed Fund memaksimalkan perkembangan dana jangka panjang melalui investasi dengan nilai Rupiah pada obligasi, saham serta instrumen pasar uang lainnya. Alokasi aset ditentukan oleh Fund Manager dan dapat diubah dari waktu ke waktu. Dana ini cocok bagi investor yang mendambakan penghasilan investasi jangka panjang yang menarik serta bersedia menanggung risiko investasi yang tidak terlalu tinggi atau menengah dan bervariasi.

PRUlink Rupiah Managed Fund plus
PRUlink Rupiah Managed Fund plus memaksimalkan perkembangan dana jangka panjang melalui investasi dengan nilai Rupiah pada saham, obligasi serta instrumen pasar uang lainnya. Alokasi aset ditentukan oleh Fund Manager dan dapat diubah dari waktu ke waktu. Dana ini cocok bagi investor yang mendambakan penghasilan investasi jangka panjang yang menarik serta bersedia menanggung tingkat risiko investasi menengah-tinggi.

PRUlink USD Fixed Income Fund
PRUlink USD Fixed Income Fund memaksimalkan perkembangan dana jangka panjang melalui investasi dengan nilai US Dollar pada obligasi serta instrumen pasar uang lainnya. Alokasi aset ditentukan oleh Fund Manager dan dapat diubah dari waktu ke waktu. Dana investasi ini cocok bagi investor yang ingin mempertahankan investasinya dalam mata uang US Dollar agar terlindung dari pergerakan nilai Rupiah.

PRUlink Rupiah Equity Fund
PRUlink Rupiah Equity Fund bertujuan memaksimalkan pendapatan jangka menengah dan panjang melalui investasi dalam saham-saham Indonesia yang berkualitas dan terdaftar di Bursa Efek Jakarta. Investasi ini cocok untuk investor yang menginginkan penghasilan investasi jangka panjang dengan hasil yang lebih tinggi serta bersedia menanggung risiko investasi yang tinggi.

PRUlink Rupiah Fixed Income Fund
PRUlink Rupiah Fixed Income Fund bertujuan untuk mendapatkan hasil investasi yang menarik melalui penempatan dana dalam mata uang Rupiah melalui instrumen pendapatan tetap seperti obligasi dan instrumen pasar uang lainnya. Investasi ini memberikan hasil investasi jangka menengah dan panjang dengan tingkat keamanan dan stabilitas yang tinggi. Investasi ini cocok untuk investor yang mendambakan penghasilan jangka panjang yang stabil serta bersedia menanggung resiko investasi yang tidak terlalu tinggi atau menengah.

PRUlink Rupiah Cash Fund
PRUlink Rupiah Cash Fund bertujuan untuk mendapatkan hasil investasi yang maksimal melalui penempatan dana dalam mata uang Rupiah melalui instrumen pasar uang seperti deposito berjangka atau SBI. Pilihan ini menawarkan tingkat pendapatan investasi yang menarik dengan tingkat keamanan yang tinggi. Investasi ini baik untuk investor konservatif yang mendambakan penghasilan investasi yang stabil serta bersedia menanggung risiko investasi yang tidak terlalu tinggi atau menengah.
Produk ini memberikan keleluasaan bagi Pemegang Polis untuk memilih investasi yang memungkinkan optimalisasi tingkat pengembalian investasinya, sesuai dengan kebutuhan dan profil risiko Pemegang Polis.

PRUlink Syariah Rupiah Managed Fund
PRUlink Syariah Rupiah Managed Fund memaksimalkan perkembangan dana jangka panjang melalui investasi dengan nilai Rupiah pada obligasi syariah dan saham syariah. Alokasi aset ditentukan oleh Fund Manager dan dapat diubah dari waktu ke waktu. Dana ini cocok bagi investor yang mendambakan penghasilan investasi jangka panjang yang menarik serta bersedia menanggung risiko investasi yang tidak terlalu tinggi atau menengah dan bervariasi.

PRUlink Syariah Rupiah Equity Fund
PRUlink Syariah Rupiah Equity Fund bertujuan memaksimalkan pendapatan jangka menengah dan panjang melalui investasi dalam saham-saham syariah dan berkualitas yang tercatat di Bursa Efek Jakarta . Investasi ini cocok untuk investor yang menginginkan penghasilan investasi jangka panjang dengan hasil yang lebih tinggi serta bersedia menanggung risiko investasi yang tinggi.

PRUlink Syariah Rupiah Cash & Bond Fund
PRUlink Syariah Rupiah Cash & Bond Fund adalah dana investasi jangka menengah dan panjang yang bertujuan untuk mendapatkan hasil investasi yang optimal melalui penempatan dana dalam mata uang Rupiah melalui instrumen-instrumen pasar uang syariah dan pendapatan tetap syariah seperti obligasi syariah dan instrumen pendapatan tetap syariah lainnya di pasar modal. Investasi ini cocok untuk investor yang mendambakan penghasilan jangka menengah dan panjang yang stabil serta bersedia menanggung risiko investasi yang tidak terlalu tinggi atau menengah.


ASURANSI TAMBAHAN:

PRUlink term
merupakan manfaat tambahan yang diberikan jika Tertanggung Utama meninggal dunia sebelum berakhirnya masa asuransi.

PRUpersonal accident death
memberikan manfaat tambahan apabila Tertanggung Utama meninggal dunia akibat kecelakaan.

PRUpersonal accident death & disablement
memberikan manfaat tambahan apabila Tertanggung Utama mengalami cacat total dan tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan.

PRUcrisis cover 34
akan memberikan Uang Pertanggungan PRUcrisis cover 34 apabila Tertanggung Utama menderita* salah satu dari 34 kondisi kritis.
* Memenuhi kriteria tabel pertanggungan kondisi kritis pada polis.

PRUcrisis cover benefit 34
PRUcrisis cover benefit 34 memberikan Uang Pertanggungan PRUcrisis cover benefit 34 apabila Tertanggung Utama menderita* salah satu dari 34 kondisi kritis atau meninggal dunia tanpa mengurangi Uang Pertanggungan dasar.
* Memenuhi kriteria tabel pertanggungan kondisi kritis pada polis.

PRUmultiple crisis cover
memberikan Uang Pertanggungan PRUmultiple crisis cover apabila Tertanggung Utama menderita* salah satu dari 34 kondisi kritis, dengan maksimum sebanyak 3 kondisi kritis dalam kelompok yang berbeda, tanpa mengurangi Uang Pertanggungan dasar.

PRUcrisis income
This rider memberikan pembayaran manfaat pendapatan sebesar Uang Pertanggungan PRUcrisis incomesampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih apabila Tertanggung Utama menderita* salah satu dari 33 kondisi kritis.

PRUwaiver 33
Jika Tertanggung Utama menderita* salah satu dari 33 kondisi kritis, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran premi dasar sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.


PRUspouse waiver 33
Jika suami/istri dari Tertanggung Utama menderita* salah satu dari 33 kondisi kritis atau mengalami cacat total dan tetap sebelum usia 60 tahun atau meninggal dunia, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran premi dasar sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.

PRUpayor 33
Jika Tertanggung Utama menderita* salah satu dari 33 kondisi kritis, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran seluruh premi sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.

PRUspouse payor 33
Jika suami/istri dari Tertanggung Utama menderita* salah satu dari 33 kondisi kritis atau mengalami cacat total dan tetap sebelum usia 60 tahun atau meninggal dunia, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran seluruh premi sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.

PRUparent payor 33
Jika ayah dan/atau ibu dari Tertanggung Utama menderita* salah satu dari 33 kondisi kritis atau mengalami cacat total dan tetap sebelum usia 60 tahun atau meninggal dunia, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran seluruh premi sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.


PRUmed
PRUmed Manfaat tambahan yang memberikan tunjangan harian rawat inap, ICU dan pembedahan kepada Tertanggung Utama jika menjalani rawat inap di rumah sakit.

PRUhospital & surgical 75
PRUhospital & surgical 75 Manfaat tambahan yang memberikan penggantian seluruh biaya rawat inap, ICU, dan pembedahan sesuai dengan manfaat yang diambil, selama Tertanggung Utama menjala ni perawatan di rumah sakit, sampai dengan usia Tertanggung 75 tahun.

PRUearly stage crisis cover
PRUearly stage crisis cover memberikan perlindungan finansial atas 79 penyakit dan kondisi kritis yang terbagi dalam 3 tahap (awal, menengah dan lanjut) dan melengkapi perlindungan atas penyakit kritis untuk memastikan Anda terlindungi secara menyeluruh. Selain perlindungan terhadap penyakit kritis,PRUearly stage crisis cover juga memberikan manfaat tambahan untuk 3 kondisi kritis, yakni:Angioplasti dan Penatalaksanaan Invasif lainnya untuk Penyakit Pembuluh Darah Jantung, Komplikasi akibat diabetes, dan Kebutaan pada kedua mata.

Sabtu, 26 April 2014

Proteksi Sakit Kritis -Stadium Awal


Program ini bernama ESCC (Early Stadium Crisis Cover) atau klaim sakit kritis pada stadium awal. Biasanya perusahaan asuransi memberikan proteksi sakit kritis pada stadium lanjut, tetapi asuransi prudential memberikan proteksi sakit kritis pada stadium awal, kemudian apabila sakit kritisnya berlanjut pada stadium tengah atau lanjut, manfaat asuransinya dibayarkan lagi.

Manfaat Asuransi Jiwa – Bagi Keluarga


(Perlindungan Keluarga)

Manfaat Asuransi Jiwa pada saat sekarang ini banyak sekali yang mulai merasakan dan sadar akan manfaatnya, hal ini di karenakan situasi dan keadaan hidup yang semakin tidak pasti dan beresiko baik itu resiko akan keselamatan kerja, kesehatan bahkan sampai resiko jiwa. Dengan memahami Manfaat Asuransi Jiwa maka kehidupan seseorang akan lebih terlindungi.

Berkarir Bersama Kami

Berkarir Bersama Kami

Bangun Karir Anda Bersama Kami…

Kami Mengundang Anda untuk bergabung dengan tim Konsultan Asuransi PT. Prudential Life Assurance yang dinamis dan profesional.

Bila Anda adalah seseorang yang menyukai tantangan, suka mengerjakan sesuatu dengan cara yang berbeda, dan memiliki hasrat untuk selalu unggul, kami ingin mendengar dari Anda. Sebagai seorang penasihat yang mandiri yang menawarkan masukan-masukan finansial yang berguna, Anda akan memperkenalkan dan menawarkan berbagai macam produk finansial, untuk memenuhi tujuan dan kebutuhan-kebutuhan nasabah Anda. Anda akan mendapatkan pelatihan untuk melakukan analisa kebutuhan finansial agar dapat menentukan kebutuhan finansial nasabah Anda, dan berdasarkan hal tersebut, menyediakan solusi terbaik bagi mereka.

Anda juga diharapkan untuk dengan agresif mencari peluang memasarkan produk yang sesuai dengan target perusahaan dan meningkatkan pangsa pasar. Pada saat yang sama, Anda akan bertanggung jawab untuk mengunjungi nasabah Anda dalam rangka menanggapi segala hal yang berkaitan dengan polis mereka dan menjaga agar kebutuhan mereka terpenuhi.

cover 34 Penyakit Kritis

Penyakit-penyakit Kritis

Kita selalu berharap bisa menjalankan kehidupan kita tanpa adanya gangguan kesehatan. Namun, kondisi kesehatan merupakan salah satu hal dalam kehidupan yang tidak dapat diduga sebelumnya. Karena kami menginginkan kesejahteraan keluarga Anda tidak terganggu oleh kewajiban penyelesaian biaya perawatan dan pengobatan, maka melalui PRUcrisis cover dan PRUcrisis cover plus, PT Prudential Life Assurance memberikan Anda perlindungan atas 34 Penyakit Kritis yaitu:

1. Serangan jantung: kematian suatu bagian otot jantung (myocardium) sebagai akibat dari tertutupnya/tersumbatnya arteri koronaria.

2. Pembedahan arteri koronaria: pembedahan jantung untuk memperbaiki suatu penyumbatan atau penyempitan dari satu atau lebih arteri koronaria dengan cara bypass grafts.

3. Stroke: kecelakaan pembuluh darah otak (cerebrovascular accident) yang mengakibatkan cacat pada syaraf (kelainan syaraf) yang berlangsung lebih dari 24 jam dan termasuk kematian jaringan otak (infraction), pendarahan (hemorrage) atau penyumbatan (embolism) yang berasal dari sumber di luar tengkorak (extra cranial) dan harus terdapat bukti adanya defisit neurologist yang menetap.

4. Kanker: tumor ganas yang ditandai dengan suatu pertumbuhan sel yang tidak terkendali dan penyebaran sel-sel ganas ke jaringan tubuh yang lain. Hal ini mencakup leukemia dan penyakit hodgkins (kanker getah bening) yang pertumbuhannya tidak dapat dikontrol secara medis.

5. Gagal ginjal: gagal ginjal tahap akhir yang menyebabkan tertanggung harus menjalani secara teratur dialisis peritoneal atau cuci darah (haemodilisis) atau transplantasi ginjal.

6. Transplantasi organ penting: tertanggung adalah penerima organ yang berupa jantung, paru-paru, hati, pankreas dan tulang sumsum yang operasinya telah dilaksanakan, atau tertanggung telah terdaftar secara resmi pada daftar tunggu sebagai penerima di wilayah hukum Indonesia.

7. Operasi katup jantung: pembedahan jantung terbuka yang dilakukan untuk memperbaiki atau mengganti fungsi katup jantung yang abnormal.

8. Kehilangan kemampuan bicara: kehilangan kemampuan bicara secara total dan permanen.

9. Luka bakar: luka bakar derajat ketiga (third degree) dan sekurang-kurangnya mengenai 20% luas permukaan tubuh.

10. Koma: keadaan tidak sadar tanpa reaksi terhadap rangsangan dari luar atau dalam dan menghasilkan kelainan-kelainan syaraf (neurological defisit).

11. Operasi pembuluh darah aorta: pembedahan yang dilakukan untuk memperbaiki kelainan pada cabang utama pembuluh darah aorta di daerah dada (thoracalis) dan di daerah perut (abdominalis).

12. Penyakit Parkinson: tergolong ke dalam Idiophatic Parkinson yaitu penyakit yang tidak diketahui penyebabnya sehingga memerlukan pengawasan khusus dan bantuan untuk beraktifitas sehari-hari. Diagnosa atas penyakit ini dibuat oleh dokter ahli penyakit syaraf (neurologist). Apabila diperlukan, perusahaan akan menunjuk seorang atau lebih dokter ahli penyakit syaraf lain untuk menegakkan diagnosa.

13. Ketulian: kehilangan pendengaran dari kedua telinga yang sifatnya total dan tidak dapat disembuhkan.

14. Penyakit Alzheimer’s: kelumpuhan secara menyeluruh dari fungsi otak yang mengakibatkan kemunduran mental sehingga memerlukan pengawasan secara terus menerus. Diagnosa harus dibuat seorang dokter ahli Penyakit Syaraf (neurologist). Ababila diperlukan, perusahaan berhak untuk menunjuk dokter ahli Penyakit Syaraf lain untuk memperkuat diagnosa.

15. Tumor jinak otak: tumor otak yang tidak menunjukkan keganasan, tidak menyerang dan menjalar ke bagian tubuh lain.

16. Penyakit paru kronik: tahap akhir dari penyakit paru yang memerlukan pengobatan dengan pemakaian oksigen untuk selamanya.

17. Motor neuron disease: adanya kemunduran pada sistem syaraf pusat untuk mengkontrol aktifitas muscular sehingga kemampuan pergerakan otot-otot menjadi lemah dan menurun. Diagnosa pasti dibuat oleh seorang dokter ahli penyakit syaraf (neurologist) untuk mengkonfirmasikan adanya penyakit ini. Apabila diperlukan perusahaan berhak untuk menunjuk dokter ahli penyakit syaraf lain untuk lebih menegakkan diagnosa.

18. Multiple sclerosis: terdapatnya lebih dari satu episode kelainan susunan syaraf yang bersifat menetap selama 6 bulan. Diagnosa harus dibuat oleh seorang dokter ahli penyakit syaraf (neurologist) untuk mengkonfirmasikan adanya penyakit ini yang dibuktikan dengan hasil image scanning.

19. Angioplasti dan penatalaksanaan invasif lainnya untuk Penyakit Jantung Koroner: klaim dapat diajukan apabila Tertanggung telah melaksanakan Angioplasti balon, tindakan laser atau teknik lainnya sebagai tindakan koreksi yang bermakna terhadap stenosis (penyempitan) setidaknya 70% dari dua pembuluh darah jantung atau lebih yang merupakan keharusan medik oleh dokter konsultan ahli jantung.

20. Anemia Aplastik: anemia, netropenia dan trombositopenia (penurunan jumlah sel netrofil dan trombosit dalam darah) yang disebabkan kegagalan sumsum tulang belakang yang tidak dapat dipulihkan. Diagnosis harus ditegakkan berdasarkan biopsi sumsum tulang belakang dan hasil tes darah.

21. Meningitis Bakterial: yaitu suatu peradangan selaput pembungkus otak atau saraf tulang belakang yang disebabkan oleh bakteri dan mengakibatkan gangguan neurologik (persyarafan) permanen yang menimbulkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.

22. Kolitis Ulseratif: didefinisikan sebagai Kolitis Ulseratif yang parah dan akut yang mengancam jiwa, menyebabkan gangguan elektrolit yang biasanya disertai dengan distensi usus dan resiko pecahnya usus, terjadi sepanjang usus besar dengan diare berdarah yang parah/berat. Klaim hanya dapat diajukan berdasarkan gambaran histopatologik (irisan jaringan yang diperiksa secara mikroskopik) dan sudah dilakukan tindakan pembedahan usus besar (colectomy) dan atau operasi usus halus (ileostomy).

23. Disabling Primary Pulmonary Hypertension: merupakan kelainan di mana terjadi peningkatan tekanan pulmonal akibat gangguan struktur, fungsi atau sirkulasi paru-paru yang mengakibatkan pembesaran bilik jantung kanan.

24. Ensefalitis: yaitu peradangan pada otak (hemisfer otak besar, batang otak atau otak kecil). Penyakit ini harus mengakibatkan komplikasi bermakna yang berlangsung setidaknya 6 minggu, termasuk defisit neurologik (gangguan persyarafan) permanen. Defisit neurologik permanen tersebut harus mengakibatkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.

25. Hepatitis Viral Fulminan: pengerasan hati yang submasif sampai masif oleh virus hepatitis yang mengakibatkan kegagalan hati.

26. Penyakit Hati Kronik: kegagalan hati tahap akhir dengan tanda kulit yang berwarna kuning (jaundice) yang menurut pendapat kedokteran secara umum tidak dapat kembali normal, dan berakibat penimbunan cairan di rongga perut (asites) atau kelainan otak (ensefalopati).

27. Penyakit Crohn: (Crohn’s disease) merupakan kelainan peradangan menahun yang berbentuk granulomatosa. Klaim dapat diajukan apabila memenuhi kedua kriteria di bawah ini sekaligus :

penyakit Crohn yang diderita sudah menimbulkan pembentukan fistula (hubungan antara saluran cerna dengan rongga perut), atau penyumbatan intestinal (saluran cerna), atau perforasi (pembentukan lubang) intestinal
terdapat laporan histopatologik (irisan jaringan yang diperiksa secara mikroskopik) yang mengkonfirmasikan adanya penyakit Crohn.

28. HIV Yang Didapatkan Melalui Transfusi Darah: tertanggung terinfeksi oleh Human Immunodeficiency Virus (HIV) dengan kondisi sebagai berikut :

infeksi HIV didapatkan melalui transfusi darah yang dilakukan setelah Polis berlaku
sumber infeksi dipastikan berasal dari lembaga yang menyelenggarakan transfusi darah dan lembaga tersebut dapat melacak asal dari darah yang terinfeksi HIV tersebut, dan
tertanggung yang terinfeksi HIV bukan merupakan penderita hemofilia.

29. Trauma Kepala Serius: kecelakaan yang menyebabkan luka pada kepala yang ditimbulkan oleh suatu kekuatan fisik yang berasal dari luar tubuh yang mengakibatkan defisit neurologik (gangguan persyarafan) yang menimbulkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.

30. Distrofi Muskular: termasuk kelompok myopati (kelainan otot) degeneratif (kemunduran) yang disebabkan oleh kelainan genetik dan ditandai dengan kelemahan dan atrofi (pengerutan) otot tanpa mempengaruhi sistem saraf. Klaim hanya dapat diajukan apabila Muscular Dystrophy yang diderita menyebabkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.

31. Kelainan Pembuluh Darah Koroner Yang Serius: penyempitan yang terjadi pada setidaknya satu pembuluh darah koroner (pembuluh darah jantung) sebesar minimal 75 % dan pada dua pembuluh darah koroner lainnya sebesar minimal 60 % yang dibuktikan melalui arteriografi koroner. Untuk kepentingan Polis ini, yang didefiniskan sebagai pembuluh darah jantung hanya pembuluh darah besar sisi kiri jantung, pembuluh darah jantung anterior descending kiri, sirkumfleksi dan pembuluh darah besar sisi kanan jantung.

32. Kelumpuhan (paralysis): diartikan sebagai hilangnya secara total dan permanen (menetap) fungsi dua atau lebih anggota tubuh sebagai akibat terkena kecelakaan, atau kelainan dari tulang belakang. Anggota tubuh didefinisikan sebagai seluruh lengan atau seluruh kaki.

33. Poliomyelitis: klaim dapat diajukan apabila memenuhi seluruh kriteria di bawah ini :

terdapat diagnosis pasti atas adanya infeksi virus polio yang menyebabkan timbulnya kelumpuhan yang dibuktikan dengan gangguan fungsi motorik atau berkurangnya fungsi pernafasan
Kondisi yang diderita harus mengakibatkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.

34. Lupus Eritematosus Sistemik (SLE = Systemic Lupus Erythematosus): kondisi autoimun (kekebalan terhadap tubuh sendiri) multisistem (yang mengenai banyak sistem dalam tubuh) dan multifaktorial (melibatkan banyak faktor) yang sebagian besar diderita wanita dalam periode wanita tersebut membesarkan anak. Untuk kepentingan Polis, klaim dapat diajukan jika jenis SLE melibatkan ginjal (yang dipastikan dengan biopsi ginjal dan sesuai dengan klasifikasi WHO). Diagnosis akhir SLE harus didapatkan dari seorang dokter ahli di bidang rematologi dan imunologi.

*): Yang dimaksud dengan Aktivitas Kehidupan Sehari-hari adalah ke-6 (enam) hal di bawah ini:

Mandi: diartikan sebagai kemampuan membersihkan diri pada waktu mandi dengan atau tanpa menggunakan shower (pancuran) atau membersihkan diri dengan baik menggunakan cara-cara lainnya;
Berpakaian: diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk mengenakan, melepas, mengepas dan melonggarkan pakaian, tanpa bantuan orang lain, termasuk juga mengenakan braces (penopang / penyangga tubuh), kaki / tangan palsu atau alat bantu lainnya;
Beralih tempat: diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk memindahkan tubuh dari tempat tidur ke kursi dengan sandaran yang tegak atau ke kursi roda dan sebaliknya;
Berpindah: diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk berpindah di dalam ruangan dari kamar ke kamar pada ketinggian lantai yang sama;
Toileting (Buang air): diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk menggunakan kamar kecil atau jamban atau cara-cara lain untuk buang air kecil atau buang air besar agar mampu mempertahankan kebersihan diri yang layak,

Menyuap: diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk menyuapi diri sendiri ketika makanan sudah disiapkan dan terhidang.

DANA PENDIDIKAN / DANA HARI TUA + PROTEKSI RAWAT INAP DI RMH SAKIT


Program ini bernama PRU HOSPITAL SURGICAL 75
Konsep dari program ini adalah mempersiapkan dana untuk dana pendidikan atau hari tua sekaligus mendapatkan perlindungan biaya rumah sakit dengan cara pembayaran klaim rawat inap dengan sistem kartu / cashless, sampai tertanggung berusia ulang tahun ke 75 tahun. Peserta program ini di dalam membayar biaya rumah sakit, tidak perlu membayar dulu, tetapi pihak asuransi yang akan membayarinya.
Bagaimana peserta bisa mendapatkan dana di masa yang akan datang ? 
Premi yang dibayarkan tiap bulan sebagian disisihkan untuk diinvestasikan dalam bentuk unit link, sehingga untuk masa yang akan datang akan medapatkan sejumlah dana sekaligus proteksi biaya rawat inap di rumah sakit.
Sebagai contoh:

PRUDENTIAL


website resmi Prudential, www.prudential.co.id
Berdiri sejak tahun 1995, PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) merupakan bagian dari Prudential plc, London, Inggris. Di Asia, Prudential Indonesia menginduk pada kantor regional Prudential Corporation Asia (PCA), yang berkedudukan di Hong Kong yang mengelola dana mencapai £340 miliar (Rp 4,782 triliun) per 31 Desember 2010. Dengan menggabungkan pengalaman internasional Prudential di bidang asuransi jiwa dengan pengetahuan tata cara bisnis lokal, Prudential Indonesia memiliki komitmen untuk mengembangkan bisnisnya di Indonesia.